Salah satu layanan perbankan yang diminati oleh berbagai lapisan masyarakat baik kelompok masyarakat umum maupun pembisnis adalah layanan kredit. Dengan melakukan kredit, masyarakat dapat memenuhi setiap kebutuhan yang tujuannya beragam. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut fakta dilapangan, ditemukan beberapa nasabah yang menempati posisi NPL (non performing loan) atau disebut sebagai kredit bermasalah. Berdasarkan data infografis statistik perbankan Indonesia perbulan juni 2021 oleh OJK, persentase mengenai nasabah yang melakukan kredit bemasalah mencapai 3,24 %.
Penyebab yang memicu praktik kredit macet dapat oleh beberapa faktor, diantaranya adalah kurangnya perencanaan keuangan oleh debitur, sehingga debitur memaksakan besaran kredit kemudian tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan kredit tersebut. Walau begitu, Pihak bank yang tidak melakukan survey terlebih dahulu terhadap calon debiturnya dapat menjadi alasan kedua munculnya praktik kredit macet.
Dalam kasus seperti ini, dilakukan beberapa upaya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang mengalami kredit macet oleh pihak perbankan, diantaranya adalah Rescheduling, Reconditioning, Restructuring, dan Eksekusi.
Rescheduling merupakan tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit, baik mengenai jangka waktu pelunasan ataupun jangka waktu angsuran yang dapat dilakukan oleh nasabah.
Reconditioning merupakan kondisi dimana pihak perbankan mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti ketentuan bunga yang dijadikan hutang pokok, masa penundaan pembayaran bunga sampai pada waktu tertentu, penurunan suku bunga dengan suatu pertimbangan, hingga pembebasan bunga.
Restructuring merupakan tindakan bank kepada nasabah terkait dengan cara menambah modal nasabah tersebut dengan pertimbangan pertimbangan akan kebutuhan tambahan dana dan usaha dari pihak nasabah.
Apabila melalui tiga upaya tersebut tidak menyelesaikan kredit macet tersebut, maka pihak bank berhak melakukan penyitaan kepada jaminan yang dijaminkan oleh pihak nasabah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1155 KUHPer, Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Referensi:
Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180
(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61