Definisi dan Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan
Menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Pesawat Udara merupakan jenis angkutan udara yang melaksanakan tugas untuk mengangkut penumpang, kargo dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain.
Sedangkan, Maskapai Penerbangan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan didefinisikan sebagai Pengangkut yang berbentuk Badan Usaha Angkatan Udara, Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan Udara Niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Penerbangan dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udarra niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, Dalam mengoperasikan pesawat udara tersebut apabila terjadi Kecelakaan Maka Maskapai Penerbangan Memiliki Tanggung Jawab Atas :
a) Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b) Hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c) Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
d) Hilang, musnah, atau rusaknya kargo
e) Keterlambatan angkutan udara; dan
f) Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
Besaran Ganti Rugi
Menurut Pasal 1 Angka 9 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan dibawah pengawasan penumpang sendiri.
Bagi penumpang yang ingin mendapatkan ganti kerugian terkait rusak atau hilangnya bagasi kabin harus membuktikannya di Pengadilan. Apabila terbukti bahwa rusak atau musnahnya bagasi kabin tersebut akibat kesalahan pengangkut maka Penumpang akan mendapatkan ganti rugi paling tinggi sebesar barang tersebut.
Menurut Pasal 1 Angka 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang disertakan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut di Pesawat Udara yang sama. Rincian Ganti Rugi terhadap bagasi tercatat yakni sebagai berikut :
Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan. Besaran ganti kerugian terhadap Kargo dirinci sebagai berikut :
Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180
(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61