Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Kerugian Yang Diderita Selama Pengoperasian Pesawat Udara

Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Kerugian Yang Diderita Selama Pengoperasian Pesawat Udara

Definisi dan Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan

Menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Pesawat Udara merupakan jenis angkutan udara yang melaksanakan tugas untuk mengangkut penumpang, kargo dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain.

Sedangkan, Maskapai Penerbangan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan didefinisikan sebagai Pengangkut yang berbentuk Badan Usaha Angkatan Udara, Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan Udara Niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Penerbangan dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udarra niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, Dalam mengoperasikan pesawat udara tersebut apabila terjadi Kecelakaan Maka Maskapai Penerbangan Memiliki Tanggung Jawab Atas :

a) Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;

b) Hilang atau rusaknya bagasi kabin;

c) Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat

d) Hilang, musnah, atau rusaknya kargo

e) Keterlambatan angkutan udara; dan

f) Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga

Besaran Ganti Rugi

  1. Besaran Ganti Rugi terhadap Penumpang yang meninggal Dunia, Cacat Tetap atau luka luka
  • Penumpang yang meninggal dunia didalam pesawat akibat kecelakaan pesawat mendapat santunan minimal Rp. 1.250.000.000
  • Penumpang yang meninggal dunia diluar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu atau sedang transit) mendapat santunan minimal sebesar Rp. 500.000.000
  • Penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter mendapat santuan minimal sebesar Rp. 1.250.000.000. Cacat Tetap Total adalah kehilangan fungsi salah satu anggota badan, termasuk cacat mental sebagai akibat dari kecelakaan yang diderita sehingga penumpang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak.
  • Penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian mendapat bantuan dengan rician yakni (a) Kehilangan 1 Mata mendapatkan Rp.150.000.000, (b) Kehilangan Pendengaran mendapatkan Rp.150.000.000 (c) Salah satu jari atau tiapruas jari (11,5 – 125 Juta Rupiah). Cacat Tetap sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktifitas.
  1. Besaran Ganti Rugi Terhadap Penumpang akibat rusak atau hilangnya bagasi kabin.

Menurut Pasal 1 Angka 9 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan dibawah pengawasan penumpang sendiri.

Bagi penumpang yang ingin mendapatkan ganti kerugian terkait rusak atau hilangnya bagasi kabin harus membuktikannya di Pengadilan. Apabila terbukti bahwa rusak atau musnahnya bagasi kabin tersebut akibat kesalahan pengangkut maka Penumpang akan mendapatkan ganti rugi paling tinggi sebesar barang tersebut.

  1. Besaran Ganti Rugi Terhadap Pnumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi.

Menurut Pasal 1 Angka 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang disertakan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut di Pesawat Udara yang sama. Rincian Ganti Rugi terhadap bagasi tercatat yakni sebagai berikut :

  • Kehilangan Bagasi, isi bagasi atau musnahnya bagasi tercatat mendapat ganti kerugian sebesar Rp.200.000 per Kilogram dan paling banyak Rp.4.000.000 per penumpang
  • Kerusakan Bagasi tercatat akan diberikan ganti rugi sesuai dengan jenis, bentuk dan merk barang tersebut
  1. Besaran Ganti Rugi Terhadap Hilang, Musnah atau Rusaknya Kargo

Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan. Besaran ganti kerugian terhadap Kargo dirinci sebagai berikut :

  • Apabila kargo tersebut hilang maka pengangkut wajib memberika ganti kerugian sebesar Rp. 100.000 per Kilogram
  • Apabila rusak sebagian atau seluruh isi kargo pengangkut wajib memberikan ganti kerugian sebesar Rp. 50.000 per kilogram
  1. Besaran Ganti Rugi Terhadap Keterlambatan Angkutan Udara
  • Keterlambatan lebih dari 4 jam penumpang berhak mendapat ganti rugi sebesar Rp.300.000
  • Apabila Maskapai menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dari tujuan penerbangan akhir maka penumpang mendapatkan Rp.150.000 dan tiket ke tempat tujuan
  1. Besaran Ganti Rugi terhadap Pihak Ketiga
  • Untuk Pihak Ketiga yang meninggal dunia mendapatkan Rp.500.000.000
  • Untuk pihak ketiga yang dinyatakan cacat tetap total mendapat Rp. 750.000.000
Athor
Leo Siregar merupakan pendiri kantor hukum “LEO Siregar & Associates”. Lebih dari 15 tahun menjalani profesi sebagai pengacara pada perusahaan-perusahaan besar maupun kepada individu di Indonesia.

Leo Siregar
& Associates

Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180

(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61

[email protected]

Developed by: BudiHaryono.com