Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor Pailit yang pengurusannya dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.
Apabila suatu perusahaan dinyatakan pailit maka tentu memiliki konsekuensi hukum khususnya terhadap para pekerja, konsekuensi tersebut berupa pembayaran upah kepada para pekerja di perusahaan tersebut yang apabila tidak dibayarkan maka para pekerja memiliki hak yang sama layaknya kreditur dalam proses kepailitan.
Untuk mengetahui kedudukan para pekerja dalam proses kepailitan selaku kreditur perlu memahami penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah memberikan klasifikasi terhadap jenis-jenis Kreditur.yaitu:
Kreditur Preferen adalah kreditur yang oleh undang-undang, semata-mata karena sifat piutangnya, mendapatkan pelunasan terlebih dahulu. Kreditur preferen merupakan kreditur yang mempuyai hak istimewa, yaitu suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seseorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi dari pada orang yang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya.
Kreditur Separatis merupakan kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 138 UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan bahwa kreditur yang piutangnya dijamin dengan jaminan kebendaan maka dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki Kreditur Konkuren atas bagian piutang tersebut tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang menjadi agunan piutangnya.
Menurut Sutan Remy Sjahdeny dalam bukunya Sejarah, Asas dan Teori Hukum Kepailitan menjelaskan bahwa Kreditur Separatis atau disebut kreditur pemegang hak jaminan harus memperoleh pelunasan piutang (secured creditur) lebih dahulu dibandingkan dengan kreditur preferen yaitu kreditur dengan hak istimewa atau hak untuk didahulukan (preferred creditor), kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 1134 KUH Perdata yang berbunyi :
Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.
Kreditur konkuren diatur dalam pasal 1132 KUH Perdata. Kreditor Konkuren adalah para kreditur dengan hak pai Passau dan pro rata, artinya para kreditur secara bersama-sama memperoleh pelunasan (tanpa ada yang didahulukan) yang dihitung berdasarkan pada besarnya piutang masing-masing dibandingkan terhadap piutang mereka secara keseluruhan, terhadap seluruh harta kekayaan debitur tersebut. Dengan demikian, para kreditur konkuren mempunyai kedudukan yang sama atas pelunasan utang dari harta debitur tanpa ada yang didahulukan.
Kemudian ketika kita memahami jenis-jenis Kreditur diatas maka selanjutnya kita harus memahami letak golongan kreditur bagi pekerja/buruh yang terputus hubungan kerjanya karena Perusahaan Pailit. Untuk mengetahuinya maka kita perlu mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan Pasal 95 berbunyi :
Mengacu pada kaidah hukum diatas maka kita dapat menyimpulkan posisi Pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan pailit merupakan bagian dari Kreditur Preferen sehingga upah dan hak lainnya seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian harus dibayarkan terlebih dahulu dibanding Kreditur yang lain. Hal ini juga selaras dengan Putusan MK Nomor 67/PU-XI/2013 pada amarnya menyatakan bahwa :
Putusan diatas sekaligus menegaskan posisi pekerja/buruh sebagai kreditur preferen yang harus didahulukan pelunasan piutangnya. Sehingga para pekerja pada perusahaan yang sedang pailit wajib mengetahui salah satu haknya untuk mendapatkan pendahuluan untuk pembayaran pesangon dan hak lainnya ketika perusahaan dalam proses pailit.
Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180
(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61