Dalam beberapa situasi, sering dijumpai adanya peristiwa hukum tentang developer (pihak pengembang) yang melakukan wanprestasi (ingkar janji) atas unit rumah yang diperjualbelikannya. Seperti unit rumah yang tidak sesuai dengan gambar saat pengiklanan, telatnya serah terima dikarenakan unit masih dalam pembangunan sampai pada material bangunan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Dalam menghadapi situasi di atas, yang tentunya konsumen sangat dirugikan atas tindakan developer tersebut, kiranya konsumen dapat meminta pertanggungjawaban developer berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah awal yang harus ditempuh oleh konsumen adalah melihat telah sejauh mana proses jual-beli yang dilakukan dengan developer. Umumnya pada saat hendak melakukan jual beli rumah, antara developer dengan konsumen mengikatkan dirinya dalam suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pengaturan mengenai pedoman PPJB diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (“Kepmenpera 1995”).
Dalam melakukan PPJB, hendaknya konsumen harus memperhatikan klausul yang terdapat dalam PPJB tersebut. Perihal besaran uang muka atau Down Payment (DP), waktu pelunasan, waktu serah terima, spesifikasi unit, serta tanggungjawab developer apabila lalai melaksanakan kewajibannya. Biasanya, perkara yang muncul pada saat setelah penandatangan PPJB adalah lalainya developer serta keinginan konsumen untuk meminta kembali DP yang telah dibayarkan. Terkait hal tersebut, kiranya perlu diperhatikan klausul dalam PPJB, apakah tertera adanya syarat pengembalian DP atau tidak? Apabila dicantumkan klausul DP dapat dikembalikan, maka developer wajib mengembalikannya, begitupun sebaliknya. Mengingat PPJB merupakan suatu Perjanjian yang mana melekat aturan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda). Sehingga, kedua belah pihak tentunya berkewajiban untuk memenuhi kesepakatan yang diatur di dalam PPJB tersebut.
Namun apabila proses jual beli yang dilakukan sudah sampai pada proses pencicilan atau pelunasan yang mengharuskan adanya serah terima unit, akan tetapi pihak developer tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, maka konsumen dapat melakukan upaya hukum mulai dari somasi sampai pada pengajuan gugatan di Pengadilan Umum ataupun melakukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Adapum dasar hukum bagi konsumen untuk meminta pertanggungjawaban Developer diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”). Yaitu denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00,- (lima miliar rupiah). Selain sanksi denda, developer tersebut juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.
Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180
(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61