Sebagai pendiri dari Kantor Hukum Leo Siregar & Assocates pada tahun 2009, pendirian kantor hukum tersebut, dengan tujuan kantor tersebut mampu melayani masyarakat dengan baik dan dengan cita-cita dapat menjadi kantor yang go publik. Berlatar belakang pengalaman dalam penanganan kasus diberbagai hal, komitmen kami pada bidang hukum khususnya Property, Labour Law, Kepailitan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), Pertanahan, perbankan, Legal Drafting serta Legal Opinion.
Sejak saat itu, Kantor Hukum Leo Siregar & Associates secara meluas menjadi salah satu kantor hukum yang memilki jaringan yang luas serta bersifat dinamik.
Kantor Hukum ini adalah salah satu kantor hukum yang memberikan layanan hukum kepada klien secara total dan professional dimana pengoperasiannya ditangani langsung oleh Leo Sani Putra Siregar SH.
Dalam memberikan pelayanan hukum kepada para klien, berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, tidak ingin menyelesaikan perkara – perkara hukum dalam kasus-kasus litigasi yang memakan waktu lama maka dilakukannya dengan cara mediasi dengan lawan dan telah banyak terbukti penyelesaiannya. Dalam penanganan kasus Non litigasi, Kantor Hukum Leo Siregar & Associates akan memberikan legal opinion/advise yang tepat berdasarkan hukum serta Peraturan Perundang-Undangan.
Leo Sani Putra Siregar Memberikan Yang Terbaik Terhadap Klien.
2016 – Pindah kantor baru yang lebih besar
2015 – Pindah kantor baru
2013 – Membuat website
2010 – Inauguration kantor baru
2009 – Pendirian Kantor Hukum Leo Sani Putra Siregar
Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180
(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61
leosiregarlsa@gmail.com