Merger dan Akuisisi

Kami melayani pengurusan merger dan akuisisi bagi pengusaha permodalan baik investor, modal dengan jenis join venture maupun perusahaan domestic dan multinasional. Pelayanan kami termasuk namun tidak terbatas pada memberikan konsultasi serta kerangka hukum terkait dengan pengurusan merger dan akuisisi, pengurusan berkas atau dokumentasi, proses implementasi yang terkait dengan kegiatan kenotariatan yang kami lakukan bersama dengan rekan afiliasi yang kami miliki.

Konsultasi Penyelesaian Perkara Hukum Merger dan Akuisisi

Konsultasi perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Merger dan Akuisisi bersama tim Pengacara Leo Siregar & Associates silahkan tekan nomor telepon (021) 7215-948 atau 0813 100 111 61 (setiap hari kerja jam 10:00 - 18:00 WIB).

Leo Siregar
& Associates

Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180

(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61

[email protected]

Leo Siregar
& Associates

Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180

(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61

[email protected]

Developed by: BudiHaryono.com