Kami melayani pengurusan merger dan akuisisi bagi pengusaha permodalan baik investor, modal dengan jenis join venture maupun perusahaan domestic dan multinasional. Pelayanan kami termasuk namun tidak terbatas pada memberikan konsultasi serta kerangka hukum terkait dengan pengurusan merger dan akuisisi, pengurusan berkas atau dokumentasi, proses implementasi yang terkait dengan kegiatan kenotariatan yang kami lakukan bersama dengan rekan afiliasi yang kami miliki.
Konsultasi perkara (penyelsaian) hukum yang berkaitan dengan hukum Merger dan Akuisisi bersama tim Pengacara Leo Siregar & Associates silahkan tekan nomor telepon (021) 7215-948 atau 0813 100 111 61 (setiap hari kerja jam 10:00 - 18:00 WIB).
Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180
(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61
Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180
(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61