Kantor Hukum Leo Siregar & Associates menangani masalah serta memberikan layanan konsultasi dalam aspek hukum keluarga termasuk pada perceraian, hak asuh anak, gono gini, waris, hibah, isbat nikah, KDRT baik dalam lingkungan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri maupun Instansi lainnya.

Tanggung Jawab Perusahaan Pailit Terhadap Pekerja
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban