Kami menangani berbagai permasalahan terkait dengan bidang teknologi diantaranya transaksi elektronik, penyediaan jaringan internet, penyediaan perangkat keras computer, pengurusan perusahaan berbasis Fintech, dan lain sebagainya.

Tanggung Jawab Perusahaan Pailit Terhadap Pekerja
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban