Kami memberikan layanan hukum berupa pengurusan izin dan retribusi dalam bidang pariwisata dan perhotelan, pengurusan terkait hak atas properti pemilik usaha, pembangunan perhotelan, membantu penyelesaian masalah terkait pariwisata dan perhotelan atau tempat hiburan dengan institusi-institusi terkait atau dengan masyarakat setempat, serta memberikan konsultasi terkait perundang-undangan tentang kepariwisataan dan perhotelan di Indonesia.

Tanggung Jawab Perusahaan Pailit Terhadap Pekerja
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban