Kami memberikan pelayanan hukum terkait dengan pelayanan kesehatan yang termasuk didalamnya terkait perizinan, klaim asuransi, mala praktik, komplain dan lain sebagainya sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Tanggung Jawab Perusahaan Pailit Terhadap Pekerja
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban