Kantor Hukum Leo Siregar & Associates menangani masalah serta memberikan layanan konsultasi di bidang hukum perpajakan baik yang sifatnya non litigasi maupun tindak pidana perpajakan. Kami juga memberikan pelayanan terhadap pengurusan perpajakan bagi perseorangan maupun perusahaan swasta lokal atau multinasional.

Tanggung Jawab Perusahaan Pailit Terhadap Pekerja
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban