Kantor Hukum Leo Siregar & Associates bersama dengan afiliasinya yaitu Kantor Notaris dan Rekan-Rekan Profesi Lainnya, melayani perusahaan swasta lokal maupun multinasional dan Badan Usaha Milik Negara dalam segala aspek ekonomi. Layanan kami mencakup segala aspek bidang perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada pendirian, pengoperasian, RUPS, investasi, izin usaha serta anggaran dasar perusahaan, Rahasia Dagang, dan lain sebagainya.

Tanggung Jawab Perusahaan Pailit Terhadap Pekerja
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban