Kantor Hukum Leo Siregar & Associates menangani masalah serta memberikan layanan konsultasi dalam sektor perdagangan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang persaingan usaha, produksi, pengiriman dan lain sebagainya baik perdagangan yang bersifat domestic maupun internasional.

Tanggung Jawab Perusahaan Pailit Terhadap Pekerja
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban