Kami memberikan pelayanan hukum dalam aspek Perbankan dan keuangan yang meliputi pengurusan pinjaman, KPR, perbankan syariah serta memberikan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan terbaru terkait dengan kegiatan perbankan dan keuangan.

Tanggung Jawab Perusahaan Pailit Terhadap Pekerja
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban