Pembiayaan merupakan aspek yang tidak dapat dilepaskan dari kegiatan bisnis di Indonesia. Kantor Hukum ini mempunyai keahlian serta pengalaman dalam menangani aspek pembiayaan baik yang berhubungan dengan institusi pembiayaan swasta, BUMN, institusi pembiayaan dalam negeri maupun multinasional. Kami juga memberikan pelayanan terhadap penagihan baik atas nama kreditor ataupun debitur.

Tanggung Jawab Perusahaan Pailit Terhadap Pekerja
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban