
Fenomena “komentar julid berujung laporan polisi” bukan lagi cerita langka. Kolom komentar Instagram, X (dahulu Twitter), TikTok, hingga grup WhatsApp sudah berkali-kali menyeret warganet biasa ke ruang pemeriksaan Polda. Pertanyaannya bukan lagi “apakah UU ITE masih berlaku”, melainkan “komentar seperti apa yang benar-benar berisiko pidana, dan di mana batas kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum”. Artikel ini membedah pasal-pasal kunci pasca revisi kedua UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) secara tajam, disertai kesimpulan hukum dan langkah pengamanan praktis.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE lama yang selama ini dicap “pasal karet” sudah tidak berlaku. Ketentuannya kini dipecah dan diperjelas dalam Pasal 27A UU 1/2024, yang berbunyi (parafrase inti):
| Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik melalui Sistem Elektronik.
Ancaman: pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta (Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024). |
Tiga unsur yang wajib dibuktikan jaksa: (1) ada perbuatan “menuduhkan” suatu hal — bukan sekadar opini; (2) ada niat agar tuduhan itu diketahui umum; dan (3) dilakukan lewat sistem elektronik. Poin krusial: pasal ini adalah delik aduan absolut — hanya korban sendiri yang berhak melapor, tidak bisa diwakilkan ke pihak lain atau badan hukum.
Sering luput dari perhatian: jika komentar atau pesan berisi ancaman akan membongkar aib demi memaksa seseorang menyerahkan uang, barang, atau menghapus utang, ini bukan lagi sekadar pencemaran nama baik biasa, melainkan delik yang diperberat. Ancaman pidananya jauh lebih tinggi: penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 45 ayat (10)).
Komentar yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau disabilitas, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 45A ayat (2)). Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan No. 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024 (April 2025), mempersempit tafsir pasal ini: hanya berlaku untuk konten yang secara substantif menyerang berdasarkan identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan di depan umum, serta menimbulkan risiko nyata diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Artinya, kritik tajam terhadap kebijakan atau institusi — sepanjang tidak menyerang identitas kelompok — berada di luar cakupan pasal ini.
Unsur “yang diketahuinya” adalah kunci pembeda. Membagikan ulang informasi yang ternyata keliru, tanpa pengetahuan atau itikad bahwa itu bohong, secara normatif sulit dikenakan pasal ini — meski dalam praktik, penyidik kerap menilai unsur ini secara longgar sehingga tetap berisiko diperiksa.
UU ITE tidak berdiri sendiri. Untuk penghinaan ringan (kata-kata kasar tanpa tuduhan spesifik), penegak hukum merujuk Pasal 436 UU 1/2023 (dahulu Pasal 315 KUHP lama), bukan Pasal 27A UU ITE. Sementara fitnah berat merujuk Pasal 434 UU 1/2023 (dahulu Pasal 311 KUHP). Membedakan mana yang berlaku menentukan besar-kecilnya ancaman hukuman dan strategi pembelaan.
Titik paling sering disalahpahami masyarakat adalah anggapan bahwa “asal itu fakta, pasti aman” atau sebaliknya “asal komentar pedas, pasti bisa dipidana”. Keduanya keliru. Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi UU ITE, pembeda utamanya adalah bentuk pernyataan, bukan semata isinya:
Konsekuensi praktisnya: warganet paling sering terjerat bukan karena berpendapat, melainkan karena mencampur opini dengan tuduhan spesifik yang belum terverifikasi — misalnya menyebut nama, menyertakan tuduhan tindak pidana atau perselingkuhan, lalu menyebarkannya secara terbuka. Semakin spesifik tuduhan dan semakin luas jangkauan sebarannya, semakin kuat unsur “diketahui umum” terpenuhi.
| UU 1/2024 memang mempersempit ruang pidana untuk kritik dan opini, tetapi tidak menghapus risiko pidana atas komentar yang memuat tuduhan fakta spesifik, ujaran berbasis identitas, ancaman, atau penyebaran informasi yang diketahui bohong. Pergeseran dari Pasal 27 ayat (3) ke Pasal 27A justru memperjelas unsur delik — sehingga proses hukum ke depan akan lebih mudah dianalisis, tetapi bukan berarti lebih longgar bagi pelanggar sesungguhnya. |
Tiga simpulan praktis yang perlu dipegang: pertama, sifat delik aduan pada Pasal 27A dan 27B ayat (2) berarti tanpa laporan resmi dari korban, proses pidana tidak dapat berjalan — namun begitu dilaporkan, prosesnya berjalan penuh sebagaimana delik pidana lain. Kedua, putusan MK 2025 memberi ruang perlindungan tambahan bagi kritik terhadap kebijakan publik, tetapi perlindungan ini tidak otomatis — harus diargumentasikan dalam proses hukum, bukan diasumsikan sebagai kekebalan mutlak. Ketiga, jejak digital (screenshot, riwayat unggahan, metadata) bersifat permanen dan menjadi alat bukti utama; niat baik untuk menghapus komentar setelah viral tidak menghapus unsur pidana yang sudah terjadi.
Sebelum mengetik dan mengunggah
Jika sudah menjadi korban atau pelapor
Jika sudah dipanggil sebagai terlapor
Butuh Pendampingan Hukum?
Sengketa pencemaran nama baik dan pelaporan UU ITE bergerak cepat — dari somasi ke pemeriksaan Polda dapat terjadi hitungan minggu. Tim ESA & Co. membantu menyusun strategi hukum baik bagi pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang menghadapi laporan, termasuk analisis pasal, pendampingan pemeriksaan, dan negosiasi penyelesaian di luar pengadilan.
Menara Global, Jl. Gatot Subroto No. Kav. 27, floor 22 E RT.3/RW.3, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, South Jakarta 12950, Indonesia
(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61