Malpraktik dalam Tindakan Estetika: Hak Pasien dan Tanggung Jawab Dokter

Malpraktik dalam Tindakan Estetika: Hak Pasien dan Tanggung Jawab Dokter

Pendahuluan

Industri kecantikan dan klinik estetika di Indonesia berkembang sangat pesat dalam satu dekade terakhir, didorong oleh meningkatnya permintaan masyarakat terhadap prosedur perawatan wajah, injeksi filler dan botox, laser, hingga tindakan bedah plastik ringan. Namun, di balik pertumbuhan industri ini, muncul persoalan hukum yang serius: meningkatnya kasus dugaan malpraktik yang menimbulkan kerugian fisik, psikis, bahkan kematian pada pasien. Banyak masyarakat masih menganggap tindakan estetika sebagai layanan komersial biasa, padahal secara hukum tindakan tersebut tetap tunduk pada rezim hukum kesehatan dan praktik kedokteran yang ketat, termasuk prinsip informed consent dan standar profesi.

Artikel ini membedah persoalan malpraktik dalam tindakan estetika dari sisi hak pasien dan tanggung jawab hukum dokter, disertai analisis atas dasar hukum yang berlaku serta solusi konkret bagi pasien yang dirugikan maupun bagi penyelenggara layanan estetika agar terhindar dari risiko hukum.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum dan Pasal 1366 tentang kelalaian;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan luka atau matinya orang lain;
  • Peraturan Menteri Kesehatan terkait penyelenggaraan pelayanan kecantikan/estetika dan standar praktik kedokteran.

hukum malpraktik

Apa yang Dimaksud Malpraktik dalam Tindakan Estetika?

Malpraktik medis secara umum dipahami sebagai kegagalan tenaga medis untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, dan standar pelayanan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian bagi pasien. Dalam konteks tindakan estetika, malpraktik dapat terjadi dalam beberapa bentuk yang kerap luput dari perhatian awam:

  1. Tindakan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi atau surat izin praktik yang sesuai, misalnya suntik filler atau botox yang dilakukan oleh tenaga non-dokter atau dokter umum tanpa kompetensi estetika;
  2. Kegagalan memperoleh persetujuan tindakan medis (informed consent) yang memadai, termasuk tidak menjelaskan risiko, efek samping, dan alternatif tindakan secara jujur dan lengkap;
  3. Penggunaan bahan atau alat yang tidak memiliki izin edar resmi dari otoritas berwenang;
  4. Kelalaian dalam prosedur tindakan yang menyebabkan komplikasi serius, seperti nekrosis jaringan, kebutaan akibat filler yang menyumbat pembuluh darah, atau infeksi berat;
  5. Tidak adanya penanganan kegawatdaruratan yang memadai ketika terjadi komplikasi pascatindakan.

Poin krusial yang sering disalahpahami adalah bahwa tidak semua hasil yang tidak memuaskan merupakan malpraktik. Hukum kedokteran menganut prinsip 'perikatan usaha' (inspanningsverbintenis), bukan 'perikatan hasil' (resultaatsverbintenis) — dokter wajib melakukan upaya maksimal sesuai standar profesi, namun tidak menjamin hasil akhir yang sempurna. Malpraktik baru dapat ditegakkan apabila terdapat unsur kesalahan atau kelalaian yang menyimpang dari standar profesi dan menimbulkan kerugian.

Hak-Hak Pasien dalam Tindakan Estetika

Sebagai konsumen sekaligus pasien, individu yang menjalani tindakan estetika memiliki perlindungan hukum berlapis, baik dari rezim hukum kesehatan maupun hukum perlindungan konsumen:

  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai prosedur, risiko, efek samping, dan biaya sebelum tindakan dilakukan;
  • Hak untuk memberikan atau menolak persetujuan tindakan medis (informed consent) setelah memperoleh penjelasan yang memadai;
  • Hak untuk mendapatkan pelayanan sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku;
  • Hak untuk memperoleh rekam medis dan salinan informasi terkait tindakan yang dijalani;
  • Hak untuk mengajukan pengaduan, gugatan ganti rugi, maupun pelaporan pidana apabila terjadi kerugian akibat kelalaian tenaga medis;
  • Hak atas kerahasiaan data pribadi dan rekam medis.

Tanggung Jawab Hukum Dokter dan Penyelenggara Klinik

1. Tanggung Jawab Perdata

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, pasien yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum apabila dapat dibuktikan adanya unsur perbuatan, kesalahan/kelalaian, kerugian, dan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dengan kerugian yang timbul. Selain itu, hubungan hukum antara klinik dan pasien juga dapat dilihat dari perspektif wanprestasi apabila terdapat perjanjian tertulis mengenai layanan yang dijanjikan.

2. Tanggung Jawab Pidana

Apabila kelalaian tenaga medis mengakibatkan luka berat atau kematian, ketentuan pidana mengenai kelalaian yang menyebabkan luka atau matinya orang dapat diterapkan. Unsur kesengajaan tidak harus dibuktikan; cukup dibuktikan adanya kealpaan atau kelalaian yang bertentangan dengan standar profesi. Disini juga sangat disarankan untuk menggunakan pengacara pidana untuk melakukan pendampingan.

3. Tanggung Jawab Administratif

Dokter yang melakukan tindakan tanpa kompetensi, tanpa surat izin praktik yang sesuai, atau menyimpang dari standar profesi dapat dikenai sanksi administratif oleh organisasi profesi dan otoritas kesehatan, mulai dari teguran, pencabutan sementara, hingga pencabutan permanen surat izin praktik.

Klinik sebagai badan usaha turut bertanggung jawab secara hukum apabila terbukti lalai dalam pengawasan tenaga medis, penggunaan alat/bahan tanpa izin edar, atau kelalaian sistemik dalam standar operasional pelayanan, termasuk tanggung jawab renteng bersama tenaga medis yang melakukan tindakan.

 

Kesimpulan Hukum

Dari analisis di atas, dapat ditarik kesimpulan hukum sebagai berikut:

  • Tindakan estetika, sekalipun bersifat komersial dan elektif, tetap tunduk penuh pada rezim hukum kesehatan dan praktik kedokteran bukan semata hubungan bisnis biasa antara penyedia jasa dan konsumen.
  • Unsur pembeda antara risiko medis yang wajar dengan malpraktik terletak pada ada tidaknya penyimpangan dari standar profesi, standar prosedur operasional, dan informed consent yang sah;
  • Tanggung jawab hukum dapat bersifat kumulatif perdata, pidana, dan administratif dapat ditegakkan secara bersamaan terhadap dokter maupun klinik, tergantung pada fakta dan alat bukti yang tersedia;
  • Beban pembuktian awal ada pada pasien untuk menunjukkan adanya kesalahan/kelalaian dan hubungan sebab-akibat, sehingga dokumentasi menjadi elemen yang sangat menentukan keberhasilan gugatan atau pengaduan.

Athor
Leo Siregar merupakan pendiri kantor hukum “LEO Siregar & Associates”. Lebih dari 15 tahun menjalani profesi sebagai pengacara pada perusahaan-perusahaan besar maupun kepada individu di Indonesia.

Leo Siregar
& Associates

Menara Global, Jl. Gatot Subroto No. Kav. 27, floor 22 E RT.3/RW.3, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, South Jakarta 12950, Indonesia

(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61

[email protected]

Developed by: BudiHaryono.id