
Bolehkah Menangkap Seseorang Tanpa Bukti Permulaan yang Cukup?
Penangkapan merampas kemerdekaan seseorang sebelum ada putusan pengadilan. Pertanyaannya: bolehkah polisi menangkap hanya berdasarkan kecurigaan, tanpa bukti permulaan yang memadai? Berikut analisisnya berdasarkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Frasa “bukti permulaan yang cukup” dulu tidak punya parameter jelas, sehingga rawan disalahgunakan. MK kemudian memberi batasan konkret:
| Amar Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014:
“Bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 17 KUHAP dimaknai sebagai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. |
Artinya, penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti sah (keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa) sebelum menangkap — bukan sekadar keyakinan subjektif.
Praktik “tangkap dulu, buktikan kemudian” jelas bertentangan dengan prinsip due process pasca putusan MK ini — bukti harus ada lebih dulu, bukan dicari setelah penangkapan.
Polisi tidak berwenang menangkap seseorang hanya atas dasar kecurigaan. Sejak Putusan MK 21/PUU-XII/2014, bukti permulaan yang cukup wajib berupa minimal dua alat bukti sah. Penangkapan tanpa memenuhi syarat ini berpotensi tidak sah dan dapat dibatalkan lewat praperadilan, dengan hak ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan.
| Butuh pendampingan hukum terkait proses penangkapan atau pemeriksaan pidana?
Tim ESA & Co. siap membantu menganalisis keabsahan proses hukum, menyusun praperadilan, dan mendampingi pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan. |
Menara Global, Jl. Gatot Subroto No. Kav. 27, floor 22 E RT.3/RW.3, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, South Jakarta 12950, Indonesia
(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61