BATAS KEWENANGAN POLISI

BATAS KEWENANGAN POLISI

Bolehkah Menangkap Seseorang Tanpa Bukti Permulaan yang Cukup?

Penangkapan merampas kemerdekaan seseorang sebelum ada putusan pengadilan. Pertanyaannya: bolehkah polisi menangkap hanya berdasarkan kecurigaan, tanpa bukti permulaan yang memadai? Berikut analisisnya berdasarkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

  1. Dasar Hukum
  • Pasal 1 angka 14 & 17 KUHAP — penangkapan hanya sah bila didasarkan “bukti permulaan yang cukup” atas dugaan keras seseorang melakukan tindak pidana.
  • Pasal 18 KUHAP — wajib disertai surat tugas dan surat perintah penangkapan yang memuat identitas, alasan, dan uraian singkat perkara.
  • Pasal 19 KUHAP — masa penangkapan maksimal 1 x 24 jam.
  1. Titik Kritis: Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014

Frasa “bukti permulaan yang cukup” dulu tidak punya parameter jelas, sehingga rawan disalahgunakan. MK kemudian memberi batasan konkret:

Amar Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014:

“Bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 17 KUHAP dimaknai sebagai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

Artinya, penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti sah (keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa) sebelum menangkap — bukan sekadar keyakinan subjektif.

  1. Kapan Penangkapan Tidak Sah
  2. Tidak didukung minimal dua alat bukti sah (Pasal 184 KUHAP).
  3. Tidak disertai surat perintah penangkapan yang sah, kecuali tertangkap tangan.
  4. Melampaui batas waktu 1 x 24 jam tanpa dasar penahanan yang sah.

Praktik “tangkap dulu, buktikan kemudian” jelas bertentangan dengan prinsip due process pasca putusan MK ini — bukti harus ada lebih dulu, bukan dicari setelah penangkapan.

  1. Jalur Koreksi Hukum
  • Praperadilan (Pasal 77 KUHAP) — menguji sah/tidaknya penangkapan ke Pengadilan Negeri.
  • Ganti rugi & rehabilitasi (Pasal 95–97 KUHAP) — jika penangkapan terbukti tidak sah.
  • Laporan etik/pidana aparat — melalui Propam Polri, Kompolnas, atau Pasal 333 KUHP.
  1. Kesimpulan Hukum

Polisi tidak berwenang menangkap seseorang hanya atas dasar kecurigaan. Sejak Putusan MK 21/PUU-XII/2014, bukti permulaan yang cukup wajib berupa minimal dua alat bukti sah. Penangkapan tanpa memenuhi syarat ini berpotensi tidak sah dan dapat dibatalkan lewat praperadilan, dengan hak ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan.

  1. Solusi Praktis
  2. Minta dan periksa surat perintah penangkapan — pastikan identitas, alasan, dan dasar hukumnya jelas.
  3. Catat waktu penangkapan agar tidak melampaui batas 1 x 24 jam.
  4. Hubungi kuasa hukum sebelum memberi keterangan kepada penyidik.
  5. Ajukan praperadilan bila bukti permulaan diduga tidak memadai.

 

Butuh pendampingan hukum terkait proses penangkapan atau pemeriksaan pidana?

Tim ESA & Co. siap membantu menganalisis keabsahan proses hukum, menyusun praperadilan, dan mendampingi pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan.

Athor
Leo Siregar merupakan pendiri kantor hukum “LEO Siregar & Associates”. Lebih dari 15 tahun menjalani profesi sebagai pengacara pada perusahaan-perusahaan besar maupun kepada individu di Indonesia.

Leo Siregar
& Associates

Menara Global, Jl. Gatot Subroto No. Kav. 27, floor 22 E RT.3/RW.3, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, South Jakarta 12950, Indonesia

(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61

[email protected]

Developed by: BudiHaryono.id