Konflik Antar Pemegang Saham Perusahaan: Apa Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan?

Konflik Antar Pemegang Saham Perusahaan: Apa Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan?

Banyak perusahaan tidak tumbang karena kalah bersaing, melainkan karena para pemiliknya berhenti sepakat. Pemegang saham yang dulu memulai usaha bersama tiba-tiba saling curiga: laporan keuangan tidak dibuka, dividen tidak pernah dibagi, RUPS tidak pernah dipanggil, atau aset perusahaan dipakai untuk kepentingan pribadi salah satu pihak. Ketika itu terjadi, pertanyaannya bukan lagi siapa yang benar, tetapi instrumen hukum apa yang benar-benar bisa dipakai, dan kapan.

Artikel ini memetakan sumber konflik yang paling sering terjadi, instrumen hukum yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UUPT”), titik lemah dari setiap instrumen, serta strategi penyelesaian yang realistis.

1. Akar Konflik: Mengapa Pemegang Saham Bertikai?

Dari pengalaman praktik, konflik pemegang saham hampir selalu berakar pada salah satu dari pola berikut:

  • Deadlock kepemilikan 50:50. Tidak ada pihak yang bisa memenangkan pemungutan suara, sehingga setiap keputusan penting macet.
  • Penindasan minoritas (minority oppression). Pemegang saham mayoritas menguasai Direksi dan Dewan Komisaris, lalu memutus akses informasi, menahan dividen, atau mendilusi saham minoritas melalui penambahan modal.
  • Penyalahgunaan aset dan konflik kepentingan. Transaksi dengan perusahaan afiliasi pengurus, penggunaan dana perusahaan untuk keperluan pribadi, atau pengalihan peluang bisnis ke entitas lain.
  • Pemegang saham pasif vs. pengelola aktif. Investor yang hanya menyetor modal merasa dirugikan oleh founder yang menjalankan operasional tanpa akuntabilitas.
  • RUPS dan akta yang dipersoalkan. RUPS diselenggarakan tanpa pemanggilan yang sah, atau keputusan yang dituangkan dalam akta notaris tidak mencerminkan rapat yang sebenarnya.

Mengidentifikasi pola yang tepat sangat penting, karena setiap pola membutuhkan instrumen hukum yang berbeda. Salah memilih jalur adalah penyebab paling umum perkara pemegang saham berlarut-larut tanpa hasil.

2. Kerangka Hukum: Tiga Lapis Aturan Main

Hubungan antar pemegang saham diatur oleh tiga lapis norma yang harus dibaca bersama:

  1. UUPT sebagai aturan memaksa (dwingend recht) yang memberi hak-hak minimum kepada pemegang saham.
  2. Anggaran Dasar (AD) yang mengatur kuorum, mekanisme pengalihan saham, dan kewenangan organ Perseroan.
  3. Perjanjian Pemegang Saham (Shareholders’ Agreement/SHA) yang mengikat para pihak sebagai undang-undang berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT dan AD.

Catatan penting: banyak perusahaan keluarga dan perusahaan rintisan tidak memiliki SHA sama sekali. Akibatnya, ketika terjadi konflik, para pihak hanya bisa bersandar pada UUPT yang ketentuannya umum dan sering kali tidak dirancang untuk memecahkan kebuntuan. Inilah mengapa banyak sengketa yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan satu klausul kontrak berubah menjadi litigasi bertahun-tahun.

3. Instrumen Hukum yang Tersedia bagi Pemegang Saham

a. Hak Atas Informasi: Langkah Pertama yang Sering Diabaikan

Berdasarkan Pasal 100 ayat (3) UUPT, atas permohonan tertulis pemegang saham, Direksi wajib memberi izin untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan pembukuan Perseroan. Hak ini dimiliki setiap pemegang saham, tanpa batas minimal kepemilikan.

Analisa: Permohonan tertulis ini bernilai strategis ganda. Jika dipenuhi, pemegang saham memperoleh bukti. Jika ditolak, penolakan itu sendiri menjadi bukti itikad tidak baik Direksi yang memperkuat gugatan Pasal 61 atau permohonan pemeriksaan Pasal 138 di kemudian hari. Jangan pernah langsung menggugat sebelum jejak permintaan informasi ini tercatat.

b. Memaksa Penyelenggaraan RUPS (Pasal 79 dan 80 UUPT)

Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat meminta Direksi menyelenggarakan RUPS. Jika Direksi tidak melakukan pemanggilan dalam 15 hari, permintaan diajukan kepada Dewan Komisaris. Jika Dewan Komisaris juga tidak memanggil dalam 15 hari, pemegang saham dapat memohon penetapan Ketua Pengadilan Negeri di wilayah kedudukan Perseroan untuk diberi izin memanggil sendiri RUPS tersebut.

Analisa: Jalur ini efektif untuk mengganti Direksi yang tidak kooperatif, namun hanya jika pemohon secara riil dapat memenangkan pemungutan suara di RUPS. Bagi minoritas, RUPS yang dipaksakan justru berisiko memberi legitimasi formal pada kehendak mayoritas. Gunakan instrumen ini dengan perhitungan suara yang matang, misalnya untuk memaksa pengesahan laporan keuangan atau mencatatkan keberatan resmi dalam risalah.

c. Mengatasi RUPS yang Selalu Gagal Kuorum (Pasal 86 UUPT)

Taktik klasik dalam konflik adalah sengaja tidak hadir agar RUPS tidak kuorum. UUPT mengantisipasi hal ini: RUPS kedua dapat dilangsungkan dengan kuorum lebih rendah, dan jika tetap gagal, Perseroan dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri agar menetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.

Analisa: Mekanisme ini mematahkan strategi boikot, tetapi tidak menyelesaikan deadlock 50:50 karena masalahnya bukan kehadiran, melainkan perimbangan suara. Untuk deadlock murni, instrumen ini tidak menolong.

d. Gugatan Langsung Pemegang Saham (Pasal 61 UUPT)

Setiap pemegang saham berhak menggugat Perseroan ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan oleh tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Gugatan dapat menuntut penghentian tindakan merugikan serta pemulihan kerugian.

Analisa: Inilah satu-satunya senjata utama bagi pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 10%. Namun rumusan “tidak adil dan tanpa alasan wajar” bersifat terbuka, sehingga hasilnya sangat bergantung pada kualitas pembuktian. Gugatan yang hanya berisi ketidakpuasan atas keputusan bisnis hampir pasti kalah. Gugatan yang menang adalah yang mampu menunjukkan pola: misalnya dividen ditahan bertahun-tahun padahal laba besar, sementara pengurus yang juga pemegang saham mayoritas menerima remunerasi dan fasilitas berlebihan. Pola seperti ini menunjukkan perlakuan diskriminatif, bukan sekadar perbedaan kebijakan.

e. Hak Keluar dengan Harga Wajar / Appraisal Right (Pasal 62 UUPT)

Pemegang saham yang tidak menyetujui tindakan Perseroan berupa perubahan Anggaran Dasar, pengalihan atau penjaminan kekayaan lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan, atau penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan, berhak meminta Perseroan membeli sahamnya dengan harga wajar.

Analisa: Hak ini terbatas pada peristiwa-peristiwa yang disebut secara limitatif. Pemegang saham yang ingin keluar karena sekadar “sudah tidak cocok” tidak dapat menggunakan Pasal 62. Selain itu, “harga wajar” hampir selalu diperdebatkan, sehingga penting untuk segera menunjuk penilai independen dan mendokumentasikan keberatan sejak RUPS berlangsung.

f. Gugatan Derivatif terhadap Direksi dan Dewan Komisaris

Berdasarkan Pasal 97 ayat (6) UUPT, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Direksi atas nama Perseroan apabila karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan. Hak serupa terhadap anggota Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 114 ayat (6) UUPT. Anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian tersebut.

Analisa: Hasil gugatan derivatif masuk ke kas Perseroan, bukan ke kantong penggugat. Karena itu instrumen ini paling tepat dipakai untuk memulihkan aset dan memberi efek jera, bukan untuk memperoleh kompensasi pribadi. Perhatikan juga bahwa Direksi dapat berlindung di balik business judgment rule dalam Pasal 97 ayat (5): tidak bertanggung jawab jika dapat membuktikan kerugian bukan karena kesalahannya, telah beritikad baik dan berhati-hati, tidak memiliki benturan kepentingan, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian. Strategi pembuktian harus menyasar langsung keempat syarat ini, terutama unsur benturan kepentingan yang paling mudah dibuktikan melalui transaksi afiliasi.

g. Permohonan Pemeriksaan Perseroan (Pasal 138 UUPT)

Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 saham dapat memohon Pengadilan Negeri memerintahkan pemeriksaan terhadap Perseroan apabila terdapat dugaan Perseroan, Direksi, atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga. Permohonan baru dapat diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan melalui RUPS dan permintaan itu tidak dipenuhi.

Analisa: Ini adalah instrumen yang paling kurang dimanfaatkan sekaligus paling ampuh. Pemeriksaan oleh ahli yang ditunjuk pengadilan menghasilkan temuan yang netral dan berwibawa, dan laporannya dapat menjadi fondasi gugatan perdata maupun laporan pidana. Di sinilah terlihat mengapa langkah permintaan informasi tertulis pada poin (a) sangat penting: tanpa jejak penolakan, permohonan ini berisiko dinyatakan tidak dapat diterima.

h. Pembubaran Perseroan oleh Pengadilan (Pasal 146 UUPT)

Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan pemegang saham, Direksi, atau Dewan Komisaris dengan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Analisa: Bagi deadlock 50:50 tanpa SHA, inilah satu-satunya jalan keluar yang benar-benar tuntas dari sisi UUPT. Namun pembubaran adalah ultimum remedium: nilai usaha yang sedang berjalan (goodwill, kontrak, izin) biasanya hancur dalam likuidasi. Dalam praktik, ancaman permohonan pembubaran lebih bernilai sebagai daya tawar untuk memaksa negosiasi buy-out daripada sebagai tujuan akhir.

i. Menembus Tabir Perseroan dan Jalur Pidana

Pasal 3 ayat (2) UUPT membuka kemungkinan pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi apabila, antara lain, ia memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi dengan itikad buruk, terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perseroan, atau menggunakan kekayaan Perseroan secara melawan hukum sehingga kekayaan Perseroan tidak cukup melunasi utangnya.

Apabila terdapat unsur penggelapan dana perusahaan, pemalsuan dokumen, atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik (misalnya akta RUPS yang tidak pernah benar-benar terjadi), jalur pidana dapat ditempuh. Sejak 2 Januari 2026, perbuatan-perbuatan tersebut tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Analisa: Laporan pidana kerap dipakai sebagai alat tekan, tetapi strategi ini bermata dua. Jika unsur pidana lemah, laporan dapat dihentikan, membuka risiko laporan balik, dan merusak posisi negosiasi. Jalur pidana sebaiknya ditempuh hanya ketika bukti sudah kuat, idealnya berbasis hasil pemeriksaan Pasal 138 atau audit forensik.

4. Peta Cepat: Masalah dan Instrumennya

Masalah Instrumen Hukum Dasar Syarat Kunci
Dihalangi akses informasi/keuangan Permintaan tertulis memeriksa daftar & pembukuan Pasal 100 ayat (3) UUPT Semua pemegang saham
Direksi tidak mau memanggil RUPS Permintaan RUPS → penetapan Ketua PN Pasal 79 & 80 UUPT Minimal 1/10 saham
RUPS gagal kuorum terus-menerus RUPS ketiga dengan kuorum ditetapkan Ketua PN Pasal 86 ayat (5) UUPT RUPS I & II gagal
Keputusan RUPS/Direksi merugikan secara tidak adil Gugatan langsung terhadap Perseroan Pasal 61 UUPT Semua pemegang saham
Tidak setuju aksi korporasi besar Hak menjual saham dengan harga wajar (appraisal) Pasal 62 UUPT Semua pemegang saham
Direksi/Komisaris lalai atau curang Gugatan derivatif atas nama Perseroan Pasal 97 ayat (6), 114 ayat (6) UUPT Minimal 1/10 saham
Dugaan pembukuan & transaksi tidak wajar Permohonan pemeriksaan Perseroan oleh ahli Pasal 138 UUPT Minimal 1/10 saham
Deadlock total, PT tak bisa berjalan Permohonan pembubaran Perseroan Pasal 146 ayat (1) huruf c UUPT Pemegang saham
Harta PT dipakai pribadi Piercing the corporate veil; laporan pidana Pasal 3 ayat (2) UUPT; KUHP Bukti penyalahgunaan

 

5. Analisa Kritis: Celah yang Harus Disadari

Pertama, ambang 10% adalah garis pemisah yang menentukan. Pemegang saham di bawah 1/10 kehilangan akses ke instrumen terkuat: memaksa RUPS, gugatan derivatif, dan pemeriksaan Perseroan. Mereka praktis hanya bersandar pada Pasal 61 dan gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Strategi yang lazim adalah menggabungkan kepemilikan beberapa pemegang saham minoritas agar bersama-sama melampaui ambang tersebut.

Kedua, UUPT tidak menyediakan mekanisme pemecah kebuntuan. Tidak ada ketentuan tie-breaker, tidak ada hak keluar umum, dan tidak ada kewajiban membeli saham pihak yang berselisih. Ruang kosong ini hanya bisa diisi oleh SHA atau AD yang dirancang dengan baik.

Ketiga, waktu bekerja untuk pihak yang menguasai pengurusan. Selama sengketa berjalan, pihak yang menguasai Direksi tetap mengelola rekening, kontrak, dan aset. Karena itu, permohonan sita jaminan, pencatatan keberatan dalam risalah, serta pemberitahuan resmi kepada bank dan mitra usaha perlu dipertimbangkan sejak awal untuk mencegah pengalihan aset.

Keempat, klausul arbitrase dapat mengubah peta forum. Jika SHA atau AD memuat klausul arbitrase, sengketa kontraktual antar pemegang saham pada prinsipnya harus diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Namun, permohonan yang bersifat penetapan menurut UUPT, seperti izin memanggil RUPS atau pemeriksaan Perseroan, tetap merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Memetakan forum yang tepat sejak awal mencegah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena kompetensi.

6. Kesimpulan Hukum

Kesimpulan

1. UUPT telah menyediakan perangkat perlindungan pemegang saham yang cukup lengkap, mulai dari hak informasi, hak memaksa RUPS, gugatan langsung, appraisal right, gugatan derivatif, pemeriksaan Perseroan, hingga pembubaran.

2. Efektivitas setiap instrumen bergantung pada tiga hal: persentase kepemilikan (khususnya ambang 1/10), kualitas bukti, dan urutan langkah. Instrumen yang dipakai tidak berurutan sering gagal karena syarat prosedural belum terpenuhi.

3. UUPT lemah dalam menyelesaikan deadlock murni 50:50. Tanpa SHA, pilihan yang tersisa hanya negosiasi atau pembubaran melalui pengadilan.

4. Jalur pidana dan piercing the corporate veil adalah instrumen pelengkap yang membutuhkan bukti kuat, bukan langkah pembuka.

 

7. Solusi

Jika Konflik Sudah Terjadi

  1. Audit posisi hukum. Periksa akta pendirian dan seluruh perubahan AD, daftar pemegang saham, SHA (jika ada), risalah RUPS, serta data Perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum. Pastikan persentase kepemilikan dan hak suara Anda tercatat dengan benar.
  2. Bangun jejak tertulis. Ajukan permintaan informasi tertulis berdasarkan Pasal 100 ayat (3) dan, bila perlu, permintaan RUPS. Setiap penolakan adalah bukti.
  3. Amankan aset dan bukti. Catat keberatan resmi dalam setiap RUPS, kumpulkan dokumen transaksi, dan pertimbangkan sita jaminan bila ada indikasi pengalihan aset.
  4. Buka ruang negosiasi terstruktur. Mediasi atau negosiasi buy-out dengan valuasi independen sering kali menjadi penyelesaian tercepat dan paling menjaga nilai usaha. Posisi tawar Anda ditentukan oleh kekuatan langkah 1 sampai 3.
  5. Tempuh litigasi atau arbitrase secara terarah. Pilih instrumen yang sesuai pola konflik: Pasal 138 untuk membuka fakta, Pasal 61 atau 97 untuk pemulihan kerugian, Pasal 146 sebagai upaya terakhir untuk deadlock.
  6. Jalur pidana bila bukti matang. Laporkan penggelapan atau pemalsuan hanya jika didukung hasil pemeriksaan atau audit forensik.

 

Butuh Pendampingan?

ESA & Co. mendampingi pemegang saham, direksi, dan perusahaan dalam penyelesaian sengketa korporasi: audit posisi hukum, negosiasi buy-out, permohonan RUPS dan pemeriksaan Perseroan, gugatan pemegang saham, hingga penyusunan Perjanjian Pemegang Saham yang mencegah konflik.

Konsultasikan kasus Anda bersama tim ESA & Co. sebelum mengambil langkah yang tidak bisa ditarik kembali.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum atas kasus tertentu. Untuk penanganan kasus spesifik, silakan berkonsultasi dengan advokat.

Athor
Leo Siregar merupakan pendiri kantor hukum “LEO Siregar & Associates”. Lebih dari 15 tahun menjalani profesi sebagai pengacara pada perusahaan-perusahaan besar maupun kepada individu di Indonesia.

Leo Siregar
& Associates

Menara Global, Jl. Gatot Subroto No. Kav. 27, floor 22 E RT.3/RW.3, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, South Jakarta 12950, Indonesia

(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61

[email protected]

Developed by: BudiHaryono.id