
Dalam praktik bisnis di Indonesia, kontrak kerjasama sering diperlakukan sebagai formalitas administratif dokumen yang dibaca sepintas, lalu ditandatangani karena “sudah dipercaya” dengan mitra bisnis atau karena tenggat waktu transaksi yang mendesak. Pendekatan ini keliru secara fundamental. Dari perspektif hukum perdata, kontrak adalah undang-undang privat bagi para pihak yang membuatnya. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Konsekuensinya tegas: begitu ditandatangani, hakim maupun arbiter pada umumnya akan menegakkan klausul kontrak apa adanya, terlepas dari apakah salah satu pihak benar-benar memahami isinya saat menandatangani.
Artikel ini membedah mengapa review kontrak oleh konsultan hukum bukan biaya tambahan, melainkan mitigasi risiko yang secara langsung menentukan posisi tawar dan eksposur hukum perusahaan Anda.
Risiko terbesar dalam kontrak yang tidak direview bukan pada klausul yang mencolok, melainkan pada klausul yang tampak “standar” namun menyimpan implikasi hukum berat. Berikut titik-titik kritis yang paling sering menjadi sumber sengketa dalam praktik ESA & Co.:
Banyak kontrak mencantumkan klausul pembatasan tanggung jawab yang, tanpa disadari pihak yang menandatangani, dapat membatasi ganti rugi hanya pada nilai nominal tertentu bahkan ketika kerugian riil jauh lebih besar. Klausul semacam ini sah secara hukum selama tidak melanggar Pasal 1339 KUHPerdata mengenai kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang, namun dalam praktiknya jarang diperiksa apakah pembatasan tersebut proporsional terhadap risiko transaksi.
Tidak jarang kontrak yang disusun oleh satu pihak memuat denda keterlambatan yang berat bagi pihak lain, namun tidak memuat kewajiban timbal balik yang setara. Ketidakseimbangan ini sah secara formal, tetapi secara substantif menempatkan salah satu pihak pada posisi yang jauh lebih lemah sesuatu yang seharusnya menjadi bahan negosiasi sebelum penandatanganan, bukan setelah sengketa muncul.
Klausul choice of law dan choice of forum menentukan di pengadilan negeri mana, atau lembaga arbitrase mana (BANI, SIAC, atau lainnya), suatu sengketa akan diperiksa. Bagi kerjasama lintas kota atau lintas negara, klausul ini dapat berarti biaya litigasi yang jauh lebih tinggi, hukum acara yang asing, atau bahkan hukum substantif asing yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Klausul ini kerap luput dari perhatian karena posisinya di bagian akhir kontrak.
Definisi force majeure yang terlalu sempit misalnya hanya mencakup bencana alam tanpa memasukkan perubahan regulasi, pandemi, atau gangguan rantai pasok dapat membuat pihak yang terdampak tetap terikat kewajiban kontraktual penuh meskipun keadaan di luar kendalinya berubah drastis. Ini menjadi krusial khususnya pada kontrak konstruksi dan kerjasama jangka panjang.
Klausul non-compete atau eksklusivitas yang terlalu luas cakupan wilayah maupun jangka waktunya berpotensi membatasi ruang gerak bisnis Anda secara tidak proporsional, bahkan berisiko menimbulkan implikasi hukum persaingan usaha jika mengarah pada praktik monopoli atau perjanjian tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan analisis di atas, terdapat tiga simpulan hukum yang perlu digarisbawahi:
Mitigasi risiko di atas dapat dilakukan secara terstruktur melalui langkah-langkah berikut:
ESA & Co. menyediakan layanan review dan negosiasi kontrak untuk kerjasama bisnis, termasuk kontrak korporasi, konstruksi, ketenagakerjaan, dan kemitraan usaha, dengan pendekatan yang berorientasi pada pencegahan sengketa sejak tahap perumusan perjanjian.
Menara Global, Jl. Gatot Subroto No. Kav. 27, floor 22 E RT.3/RW.3, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, South Jakarta 12950, Indonesia
(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61