
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, sebagaimana diatur dalam UUPK. Pelanggaran ini pada dasarnya menunjukkan adanya perbuatan yang merugikan konsumen, yang membuka ruang bagi konsumen untuk menuntut pertanggungjawaban dan pemulihan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah “hak atas barang dan/atau jasa yang sesuai dengan nilai tukar serta kondisi dan jaminan yang dijanjikan.”
Dengan demikian, setiap barang atau jasa yang diterima oleh konsumen wajib sepadan dengan apa yang telah ditawarkan, diperjanjikan, dan dibayarkan, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun spesifikasi teknis yang menjadi dasar kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen. Ketidaksesuaian antara kondisi nyata dan apa yang dijanjikan dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang.
Dalam konteks pembelian apartemen, apabila seorang konsumen membeli unit dengan luas yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, ka hal tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara janji dan realisasi, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai cidera janji (wanprestasi) dari pihak developer.
Dalam situasi seperti ini, konsumen memiliki dua hak utama yang dapat dituntut:
Ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan bahwa “pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”
Dengan demikian, pelaku usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk memberikan ganti rugi atas setiap kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian, spesifikasi, maupun jaminan yang telah dijanjikan sebelumnya. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap kerugian yang timbul karena kelalaian atau ketidaksesuaian produk merupakan tanggung jawab hukum pelaku usaha untuk dipulihkan.
Dalam transaksi jual beli apartemen, apabila developer menyerahkan unit dengan luas atau kondisi yang tidak sesuai dengan perjanjian maupun brosur resmi, maka hal tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen, sehingga developer berkewajiban memberikan ganti rugi yang layak. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang, atau perawatan/perbaikan, sesuai kesepakatan antara para pihak.
Apabila developer tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam perjanjian maupun ketentuan perundang-undangan, maka konsumen berhak menempuh upaya hukum guna memperoleh pemulihan haknya. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pengajuan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai forum penyelesaian nonlitigasi, melaporkan pelanggaran tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku otoritas yang berwenang mengawasi kegiatan pembangunan dan pemasaran properti, atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri untuk menuntut pemenuhan kewajiban dan pemberian ganti rugi secara hukum.
Jika mendapati luas unit apartemen tidak sesuai, konsumen dapat melakukan langkah-langkah berikut:
Konsumen memiliki landasan hukum yang kuat apabila luas unit apartemen yang diterima ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam perjanjian maupun dokumen pemasaran resmi. Dalam hal demikian, developer sebagai pelaku usaha berkewajiban penuh untuk bertanggung jawab atas ketidaksesuaian tersebut, baik dengan cara memberikan kompensasi finansial yang sepadan, mengganti unit dengan spesifikasi yang sesuai, maupun melakukan pembatalan perjanjian disertai pengembalian dana kepada konsumen, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan asas perlindungan konsumen.
Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180
(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61