APAKAH BPSK BISA MELINDUNGI HAK-HAK KONSUMEN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA?

APAKAH BPSK BISA MELINDUNGI HAK-HAK KONSUMEN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA?

APAKAH BPSK BISA MELINDUNGI HAK-HAK KONSUMEN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA?

Hak-hak konsumen merupakan sesuatu yang rentan akan itikad buruk oleh oknum pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Konsumen merupakan entitas yang juga memerlukan suatu perlindungan hukum. Hal ini juga sebagaimana selaras dengan pengaturan pada Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Mengacu pada pasal tersebut, dalam rangka melindungi kepentingan konsumen maka dibentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (selanjutnya disebut sebagai “BPSK”). Dalam kaitannya bahwa negara memfasilitasi pemenuhan hukum tersebut dengan adanya wadah untuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Secara lebih detail, Kewenangan atas penyelesaian sengketa dari BPSK sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 52 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

“melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara
melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.”

berdasarkan pasal diatas, penyelesaian sengketa melalui BPSK tidaklah melibatkan jalur pengadilan. hal ini memberikan keuntungan bagi konsumen antara lain sengketa yang dialami dapat diselesaikan dengan cepat dan konsumen tidak perlu mengeluarkan banyak biaya dibandingkan penyelesaian perkara dipengadilan. BPSK terbuka atas setiap keluhan konsumen yang hak-haknya dicederai oleh oknum pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Athor
Leo Siregar merupakan pendiri kantor hukum “LEO Siregar & Associates”. Lebih dari 15 tahun menjalani profesi sebagai pengacara pada perusahaan-perusahaan besar maupun kepada individu di Indonesia.

Leo Siregar
& Associates

Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180

(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61

[email protected]

Developed by: BudiHaryono.com