Apakah Menghina di Aplikasi Chatting Dapat Diproses Hukum?

Apakah Menghina di Aplikasi Chatting Dapat Diproses Hukum?

Komunikasi pada era ini sudah dapat dikatakan sebagai kebutuhan pokok manusia. Seiring dengan perkembangan teknologi serta menyeruaknya Revolusi Industri 4.0. sebagai isu terkini dunia internasional, komunikasi sudah lebih mudah dilakukan melalui genggaman tangan, atau yang sekarang disebut sebagai komunikasi elektronik.. Tentunya hal tersebut merubah pola aturan hukum dalam berkomunikasi, khususnya di Indonesia, perihal komunikasi elektronik pada era ini diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE.

Hadirnya UU ITE dalam konteks berkomunikasi, telah memberikan aturan serta pemahaman baru dalam bersosial media. Salah satunya terkait dengan etika menggunakan aplikasi chatting seperti whatsapp, line, dan lain sebagainya. Dalam mengakses aplikasi chatting tersebut, seseorang tidak dapat dengan serta merta melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang. Kendatipun aplikasi itu bersifat privat dan hanya dua orang atau lebih yang mengaksesnya, UU ITE dalam Pasal 27 nya yang sangat terkenal itu, mengatur perihal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam kegiatan chatting.

Apakah Menghina di Aplikasi Chatting Dapat Diproses Hukum?

Sebagai ilustrasi, sebut saja si “A” menghina si “B” dalam percakapan pada aplikasi whatsapp dengan sebutan “bajingan, bedebah, pelacur”. Dalam perkara tersebut, si A telah dapat dikatakan memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyebut, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Delik tersebut sudah memosisikan seseorang terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah). (Vide Pasal 45 ayat (1) UU ITE).

 

Athor
Leo Siregar merupakan pendiri kantor hukum “LEO Siregar & Associates”. Lebih dari 15 tahun menjalani profesi sebagai pengacara pada perusahaan-perusahaan besar maupun kepada individu di Indonesia.

Leo Siregar
& Associates

Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180

(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61

[email protected]

Developed by: BudiHaryono.com