APAKAH PENGGUNA PRODUK SKINCARE TANPA IZIN BPOM DAPAT MENUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PRODUSEN?

APAKAH PENGGUNA PRODUK SKINCARE TANPA IZIN BPOM DAPAT MENUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PRODUSEN?

Skincare merupakan suatu rangkaian produk kulit yang dibuat secara khusus untuk menjaga kesehatan kulit. Tujuan dalam memakai skincare adalah  untuk mencegah maupun mengatasi berbagai macam permasalahan kulit seperti jerawat, kulit kering, penuaan dini, serta kerusakan kulit akibat paparan sinar matahari dan polusi. Proses perawatan ini melibatkan penggunaan berbagai jenis produk dengan kandungan dan fungsi yang berbeda.

Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya skincare, jumlah skincare yang beredar pun semakin bertambah. Namun tidak semua produk tersebut aman, terjamin, dan memiliki izin edar untuk layak digunakan. Di sinilah peran BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) sebagai lembaga pemerintah di Indonesia dalam mengawasi maupun memastikan bahwa setiap produk yang beredar telah melalui pengujian keamanan dan kelayakan. Namun, terdapat beberapa pelaku usaha yang masih belum menyadari pentingnya mendaftarkan merek produk mereka dan minimnya kesadaran masyarakat sebagai konsumen mengenai perlunya legalitas suatu produk tersebut, terutama pada produk skincare. Dalam hal ini menimbulkan pertanyaan: dapatkah konsumen menuntut pertanggungjawaban jika mengalami efek samping akibat penggunaan produk skincare yang belum terdaftar di BPOM?

Apa itu BPOM dan Peran Pentingnya dalam Keamanan Produk

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk seperti obat-obatan, makanan, kosmetik, dan skincare yang beredar di masyarakat terjamin aman, berkualitas, dan efektif. Dengan melalui pengawasan yang begitu ketat, BPOM membantu mencegah peredaran produk berbahaya yang mengandung bahan yang beracun, ilegal, atau tidak memenuhi standar kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan pentingnya jaminan keamanan, kualitas, dan manfaat dari setiap produk yang beredar, termasuk obat-obatan, kosmetik, serta skincare.

  • Pasal 138 ayat (2) menegaskan bahwa:

"Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT (termasuk kosmetik) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu."

  • Pasal 435 menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Dalam hal ini, produk yang telah mendapatkan izin edar dari BPOM telah melewati berbagai uji laboratorium serta proses evaluasi yang mendalam, sehingga dinyatakan aman untuk dikonsumsi atau digunakan. Apabila pelaku usaha tidak melakukan pendaftaran atas produknya, maka produk tersebut dianggap ilegal dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi baik secara

administratif maupun pidana. Oleh sebab itu, sangat disarankan bagi masyarakat untuk selalu mengecek legalitas BPOM suatu produk demi menjaga kesehatan.

Risiko Menggunakan Skincare Tanpa BPOM

Produk tanpa izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menandakan bahwa produk tersebut belum terdaftar secara resmi dan belum memperoleh persetujuan untuk dipasarkan di Indonesia. Karena kurangnya kepedulian dan minimnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan produk skincare, banyak dari mereka yang tetap menggunakannya meskipun berpotensi menimbulkan risiko dan efek samping bagi kesehatan kulit.

Produk skincare yang tidak memiliki izin dari BPOM memiliki risiko tinggi karena:

  • Komposisi dalam produk tersebut tidak dapat dipastikan dengan jelas.
  • Mungkin mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau steroid.
  • Identitas produsen dan lokasi pembuatannya tidak diketahui.
  • Proses produksinya tidak terjamin kebersihan maupun keamanannya.

Penggunaan produk skincare ilegal semacam ini dapat menyebabkan efek samping serius seperti iritasi, reaksi alergi, kerusakan kulit permanen, hingga gangguan kesehatan yang memengaruhi organ tubuh secara keseluruhan.

Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Konsumen

Apabila konsumen mengalami efek samping akibat penggunaan produk skincare tanpa BPOM, maka ada bentuk pertanggungjawaban tepatnya dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu konsumen memiliki hak untuk:

  • Memperoleh penjelasan yang akurat dan transparan mengenai produk yang dipakai.
  • Konsumen berhak memperoleh kompensasi terhadap produsen jika mengalami kerugian akibat produk tersebut. Ini sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”

Namun, tidak dipungkiri dalam praktiknya, konsumen yang memakai produk tanpa izin BPOM bisa menghadapi tantangan dalam meminta pertanggungjawaban kepada produsen. Karena produk tersebut tidak terdaftar secara resmi, dan pelaku usaha kerap tidak memiliki alamat jelas atau identitas hukum yang bisa dimintai tanggung jawab. Dalam hal ini, konsumen memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib. Maka sebagai konsumen harus lebih waspada dalam memakai produk yang tidak memiliki izin BPOM agar terlindungi dari produk ilegal.

Athor
Leo Siregar merupakan pendiri kantor hukum “LEO Siregar & Associates”. Lebih dari 15 tahun menjalani profesi sebagai pengacara pada perusahaan-perusahaan besar maupun kepada individu di Indonesia.

Leo Siregar
& Associates

Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180

(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61

[email protected]

Developed by: BudiHaryono.com