Aspek Hukum Bedah Plastik Estetik di Indonesia: Hak, Kewajiban, dan Risiko

Aspek Hukum Bedah Plastik Estetik di Indonesia: Hak, Kewajiban, dan Risiko

Permintaan terhadap prosedur bedah plastik estetik di Indonesia terus meningkat, didorong oleh perubahan standar kecantikan, promosi digital yang masif, dan menjamurnya klinik kecantikan di kota-kota besar. Namun di balik pertumbuhan bisnis ini, aspek hukum yang mengaturnya sering luput dari perhatian pelaku usaha maupun pasien. Bedah plastik estetik bukan sekadar transaksi jasa kecantikan biasa — ia adalah tindakan medis berisiko tinggi yang tunduk pada rezim hukum kesehatan, perdata, dan pidana sekaligus.

Artikel ini menguraikan kerangka hukum yang berlaku, memetakan hak dan kewajiban para pihak, serta menganalisis titik-titik rawan yang paling sering memicu sengketa antara pasien dan penyedia layanan estetik di Indonesia.

Dasar Hukum yang Mengatur Bedah Plastik Estetik

Kerangka regulasi bedah plastik estetik di Indonesia dibangun dari beberapa lapis peraturan yang saling terkait:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara eksplisit menempatkan bedah plastik rekonstruksi dan estetika sebagai salah satu bentuk upaya kesehatan yang diatur khusus, mensyaratkan tenaga medis dengan keahlian dan kewenangan tertentu.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, yang menegaskan bahwa bedah plastik hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis bersertifikasi kompetensi di bidang tersebut — bukan oleh dokter umum atau tenaga kecantikan tanpa kualifikasi.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Usaha Klinik Utama Kecantikan Estetika, yang mengatur standar sarana, prasarana, dan kompetensi tenaga medis untuk klinik yang menyelenggarakan tindakan estetik.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, yang menempatkan klinik kecantikan sebagai fasilitas kesehatan berisiko dan mewajibkan akreditasi serta rekam medis elektronik.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026, yang memperketat tata kelola produksi, distribusi, dan pengawasan obat, alat kesehatan, serta kosmetik yang digunakan dalam prosedur estetik.

Regulasi-regulasi ini tidak berdiri sendiri. Sebuah klinik dapat sepenuhnya taat pada satu peraturan namun tetap melanggar peraturan lain — misalnya memiliki dokter kompeten namun beroperasi dengan izin klinik yang salah kategori, atau sebaliknya.

Hak Pasien dalam Prosedur Estetik

Pasien bedah plastik estetik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pasien tindakan medis lainnya, dengan penekanan khusus mengingat sifat tindakan yang elektif (bukan kondisi darurat medis):

  • Hak atas persetujuan tindakan medis (informed consent) tertulis, yang wajib memuat penjelasan diagnosis, tujuan tindakan, alternatif, risiko, komplikasi, dan prognosis secara jujur — termasuk kemungkinan hasil yang tidak sesuai ekspektasi.
  • Hak atas informasi kualifikasi tenaga medis yang menangani, termasuk Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), dan bagi bedah plastik, sertifikat kompetensi spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik (SpBP-RE).
  • Hak atas rekam medis dan salinannya, sebagai dasar pembuktian bila terjadi sengketa di kemudian hari.
  • Hak menuntut ganti rugi perdata apabila terbukti terjadi kelalaian atau kesalahan yang menimbulkan kerugian, berdasarkan ketentuan perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi kontraktual.

Kewajiban Dokter dan Klinik

Di sisi penyelenggara layanan, kewajiban hukum yang melekat jauh lebih luas dibanding klinik kecantikan non-bedah biasa:

  • Kewajiban memastikan tindakan hanya dilakukan oleh dokter dengan kompetensi dan kewenangan klinis yang sesuai — bukan oleh dokter umum, apalagi tenaga non-medis.
  • Kewajiban memiliki izin usaha yang sesuai kategori (umumnya Klinik Utama, bukan Klinik Pratama) mengingat tindakan bedah, anestesi umum, atau spinal tidak dapat dilakukan pada level Klinik Pratama.
  • Kewajiban memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai Permenkes 17/2024, termasuk bangunan permanen yang tidak menyatu dengan hunian pribadi, ruang tindakan steril, dan peralatan yang terkalibrasi.
  • Kewajiban memastikan seluruh produk farmasi, alat kesehatan, dan kosmetik yang digunakan telah memiliki izin edar BPOM.
  • Kewajiban menyampaikan informasi tarif secara transparan sebelum tindakan dilakukan, untuk mencegah sengketa terkait biaya.
  • Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keakuratan rekam medis, termasuk rekam medis elektronik sesuai standar akreditasi.

Risiko Hukum: Perdata, Pidana, dan Etik

Ketidaksesuaian antara praktik dan regulasi membuka tiga jalur pertanggungjawaban hukum yang dapat berjalan bersamaan:

a. Ranah Perdata

Pasien dapat mengajukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) apabila terbukti ada kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat, atau berdasarkan wanprestasi bila terdapat perjanjian tindakan medis (kontrak terapeutik) yang dilanggar. Besaran ganti rugi dapat mencakup biaya pengobatan lanjutan, kerugian materiil, hingga kerugian immateriil.

b. Ranah Pidana

Undang-Undang Kesehatan mengatur ancaman pidana yang cukup berat: tindakan bedah estetik yang dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian atau kematian dapat diancam pidana penjara hingga sepuluh tahun. Ketentuan pidana juga menyasar peredaran alat kesehatan atau kosmetik yang tidak memenuhi standar, dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius. Klinik yang mempekerjakan tenaga tanpa kompetensi yang sesuai turut berisiko terseret pada tanggung jawab pidana korporasi maupun individu penanggung jawab teknis.

 

c. Ranah Etik Profesi

Di luar jalur pengadilan, dokter yang diduga lalai dapat diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) maupun organisasi profesi, dengan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin praktik — proses yang berjalan independen dari proses pidana maupun perdata.

Analisis: Titik Rawan yang Sering Terlewat

Dari pengalaman menangani kepatuhan regulasi klinik estetik, tiga celah berikut paling sering menjadi sumber sengketa, namun paling jarang disadari pelaku usaha sejak awal:

  1. Kesenjangan kategori izin usaha. Banyak klinik beroperasi dengan izin Klinik Pratama namun menjalankan layanan setara Klinik Utama — termasuk tindakan bedah atau penggunaan anestesi — sehingga seluruh tindakan yang dilakukan berpotensi dianggap tanpa dasar hukum yang sah, terlepas dari kompeten tidaknya dokter yang menangani.
  2. Informed consent yang formalitas belaka. Banyak klinik memiliki formulir persetujuan tindakan, namun tidak disertai penjelasan lisan yang memadai atau ditandatangani setelah tindakan berjalan. Dalam sengketa, pengadilan maupun MKDKI menilai substansi penjelasan, bukan sekadar keberadaan dokumen.
  3. Ambiguitas kewenangan tenaga medis. Prosedur yang secara medis tergolong 'ringan' seperti filler atau thread lift kerap dilakukan oleh dokter umum tanpa pelatihan estetik bersertifikat, padahal kompleksitas komplikasi yang mungkin timbul menyerupai tindakan bedah minor yang memerlukan kompetensi khusus.

Ketiga celah ini menunjukkan pola yang sama: kepatuhan hukum klinik estetik sering diperlakukan sebagai urusan administratif satu kali di awal pendirian, padahal sifatnya berkelanjutan dan harus direview seiring perluasan layanan.

Kesimpulan Hukum

Bedah plastik estetik di Indonesia diatur dalam kerangka hukum berlapis yang menempatkan keselamatan pasien sebagai prinsip utama. Legalitas sebuah tindakan estetik tidak hanya ditentukan oleh kompetensi dokter yang melakukannya, tetapi juga oleh kesesuaian izin usaha klinik, standar sarana, legalitas produk yang digunakan, dan keabsahan proses persetujuan tindakan. Kegagalan pada salah satu unsur ini dapat membuka tanggung jawab hukum secara perdata, pidana, dan etik profesi sekaligus — bahkan ketika tindakan medis itu sendiri dilakukan dengan benar secara klinis

Athor
Leo Siregar merupakan pendiri kantor hukum “LEO Siregar & Associates”. Lebih dari 15 tahun menjalani profesi sebagai pengacara pada perusahaan-perusahaan besar maupun kepada individu di Indonesia.

Leo Siregar
& Associates

Menara Global, Jl. Gatot Subroto No. Kav. 27, floor 22 E RT.3/RW.3, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, South Jakarta 12950, Indonesia

(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61

[email protected]

Developed by: BudiHaryono.id