Kemajuan di bidang teknologi informasi telah mendorong berbagai bentuk terobosan baru di berbagai aspek, salah satunya dalam hal perdagangan yang memungkinkan terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli secara online melalui situs komersil dengan menggunakan internet atau yang disebut sebagai marketplace. Berdasarkan UU ITE, aktivitas jual beli melalui situs marketplace secara online dapat dikatakan sebagai jenis transaksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan selama memiliki kesesuaian dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian, diantaranya:
Namun, terdapat tantangan serius yang dapat membawa dampak kerugian bagi pembeli atau konsumen dengan beredarnya berbagai produk palsu yang tersedia di marketplace. Tidak sedikit konsumen yang tertipu dengan pemasangan iklan produk dengan harga yang murah, tanpa menyadari bahwa produk yang mereka beli merupakan barang tiruan atau palsu.
Fakta yang dijumpai saat ini, dengan mudahnya kita dapat menemukan berbagai penjualan produk palsu baik secara tersembunyi atau bahkan penjual dengan jelas dan sadar menuliskan bahwa produk tersebut merupakan produk tiruan atau palsu di marketplace. Secara mendasar Pasal 8 ayat (1) huruf UU Perlindungan Konsumen telah melarang penjual atau pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Penipuan dengan melakukan penjualan produk palsu oleh penjual atau pelaku usaha yang nakal juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen, yang mana konsumen dalam hal ini memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Selain itu Pasal 4 huruf h UU a quo juga mengatur perihal hak konsumen untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sanksi Pidana bagi Penjual yang Menjual atau Mengedarkan Produk Palsu di Marketplace Ketidaksesuaian barang yang dibeli oleh pembeli sebagai konsumen secara hukum dapat memberikan hak gugat secara perdata dengan dasar adanya tindakan wanprestasi yang didasarkan pada perjanjian atau transaksi jual beli yang dilakukan. Wanprestasi yang dimaksud ialah mengenai adanya kelalaian atau kealpaan pada kondisi pelaksanaan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan oleh penjual. Pelaku usaha atau penjual dalam hal ini memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi, ganti, rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima oleh pembeli tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebagaimana yang telah tertuang pada ketentuan UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dengan menjual atau mengedarkan barang palsu di marketplace dalam hal ini juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar miliar) sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Dasar Hukum:
Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180
(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61