Status Pemegang Saham Yang Tidak Pernah Hadir Dalam RUPS

Status Pemegang Saham Yang Tidak Pernah Hadir Dalam RUPS

Dalam suatu Perseroan Terbatas, Pemegang Saham  merupakan pemilik perusahaan yang diwujudkan dengan saham sebagai bukti identitas kepemilikan. Pengaturan tentang pemegang saham diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam Pasal 51 UU PT, dikatakan bahwa Pemegang Saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

Adapun hak dari Pemegang saham menurut Pasal 52 ayat (1) UU PT diantaranya, menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Selain itu, Pemegang saham juga dijamin agar tetap terdaftar sebagai pemilik saham dalam suatu Perseroan yang wajib diadakan dan disimpan oleh direksi. (Vide Pasal 50 ayat (1) UU PT).

Status Pemegang Saham Yang Tidak Pernah Hadir Dalam RUPS

Mengacu pada aturan di atas, Pemegang Saham memiliki hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS. Dalam Pasal 1 angka 4 UU PT dijelaskan, Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang wajib diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir dan RUPS lainnya yang dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS. Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS. Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.

Terkait dengan Pemegang saham yang tidak hadir dalam RUPS, Pemegang saham dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Hal ini diatur dalam Pasal 85 ayat (1) yang berbunyi, Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Athor
Leo Siregar merupakan pendiri kantor hukum “LEO Siregar & Associates”. Lebih dari 15 tahun menjalani profesi sebagai pengacara pada perusahaan-perusahaan besar maupun kepada individu di Indonesia.

Leo Siregar
& Associates

Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180

(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61

[email protected]

Developed by: BudiHaryono.com