Apa Yang Harus Dilakukan Perusahaan Apabila Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan?

Apa Yang Harus Dilakukan Perusahaan Apabila Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan?

Dalam dunia perusahaan, hubungan baik antara karyawan dengan perusahaan memang harus dijalin sedemikian rupa. Mengingat antara karyawan dengan perusahaan memiliki hubungan timbal balik dalam roda perekonomian suatu perusahaan. Namun, tidak jarang terjadi dalam suatu waktu, karyawan atau mantan karyawan melakukan perbuatan yang mana menurut perusahaan, perbuatan tersebut masuk dalam kategori pembocoran rahasia perusahaan sehingga menimbulkan kerugian materil dan immaterial bagi perusahaan.

Yang Harus Dilakukan Perusahaan Apabila Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan

Sebelum berangkat lebih jauh, terdapat perbedaan antara Rahasia Perusahaan dengan Rahasia Dagang. Sebagaimana dikutip dalam Pedoman Penjelasan Pasal 23 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimuat dalam laman http://www.kppu.go.id, Rahasia perusahaan tidak dapat disamakan dengan rahasia dagang mengingat dalam rahasia dagang pemegang hak dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, karena rahasia dagang sudah pasti memiliki nilai ekonomis (sedangkan rahasia perusahaan tidak), rahasia dagang adalah hak atas kekayaan intelektual yang menurut sistem hukum Eropa continental merupakan suatu recht op voorbrengselen van de geest (hak atas hasil-hasil produk kejiwaan manusia), sedangkan rahasia perusahaan belum tentu.

Menurut ketentuan Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999, rahasia perusahaan adalah informasi tentang kegiatan usaha pelaku usaha yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Sedangkan Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 30/ 2000 Tentang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Unsur rahasia perusahaan yang dimaksud adalah segala informasi kegiatan usaha yang bersifat rahasia. Unsur kegiatan usaha menunjukkan bahwa pemilik informasi yang dapat dianggap sebagai rahasia perusahaan adalah pelaku usaha, karena ia menjalankan kegiatan usaha, atau dengan kata lain ada perusahaannya. Hal ini berbeda dari pengertian rahasia dagang, karena dalam konteks rahasia dagang tidak harus dan tidak selalu bahwa pemilik rahasia dagang melakukan kegiatan usaha untuk menjalankan hak-haknya yang lahir dari kepemilikannya atas rahasia dagang tersebut, sebagaimana dijabarkan di bawah ini. (www.kppu.go.id)

Namun terlepas dari perbedaan Pengertian di atas, sebenarnya antara rahasia perusahaan dengan rahasia dagang dapat dikatakan identic sepanjang hal tersebut mengandung nilai ekonomis. Sehingga apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, pihak perusahaan dapat melaporkan tindakan tersebut sebagai suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Jo Pasal 13 UU No. 30/2000, yaitu:

Pasal 17

  1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.

Delik di atas merupakan suatu delik aduan dimana pihak perusahaan harus melakukan pengaduan terlebih dahulu agar tindakan tersebut dapat diproses. Selain pengaduan sebagaimana diuraikan di atas, Perusahaan juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sebagainmana diatur dalam Pasal 11 Jo Pasal 4 UU No. 30/2000 yang mengatur bahwa Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.

 

Athor
Leo Siregar merupakan pendiri kantor hukum “LEO Siregar & Associates”. Lebih dari 15 tahun menjalani profesi sebagai pengacara pada perusahaan-perusahaan besar maupun kepada individu di Indonesia.

Leo Siregar
& Associates

Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180

(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61

[email protected]

Developed by: BudiHaryono.com