Upaya Hukum Konsumen Terhadap Mangkraknya Pembangunan Apartemen Yang Diperjanjikan

Upaya Hukum Konsumen Terhadap Mangkraknya Pembangunan Apartemen Yang Diperjanjikan

Upaya Hukum Konsumen Terhadap Mangkraknya Pembangunan Apartemen Yang Diperjanjikan - Di era modern ini, pengusaha properti sedang gencar berlomba membangun apartement sebagai hunian alternative masyarakat di kota. Namun, hal tersebut justru kerap menimbulkan masalah baru khususnya bagi konsumen yang dalam hal ini merupakan pihak yang banyak dirugikan. Banyak terjadi misalnya, gagal huni konsumen yang telah membayar apartement akibat mangkraknya pembangunan yang dilakukan Developer (Pengembang). Hal ini tentunya menimbulkan kerugian materil dan immateril terhadap konsumen..

Dalam menghadapi situasi di atas, yang tentunya konsumen sangat dirugikan atas tindakan developer tersebut, kiranya konsumen dapat meminta pertanggungjawaban developer berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah awal yang harus ditempuh oleh konsumen adalah melihat telah sejauh mana proses jual-beli yang dilakukan dengan developer. Umumnya pada saat hendak melakukan jual beli apartement, antara developer dengan konsumen mengikatkan dirinya dalam suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pengaturan mengenai pedoman PPJB diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Permen PUPR No.11/PRT/M/2019).

Dalam melakukan PPJB, hendaknya konsumen harus memperhatikan klausul yang terdapat dalam PPJB tersebut. Perihal besaran uang muka atau Down Payment (DP), waktu pelunasan, waktu serah terima, spesifikasi unit, serta tanggungjawab developer apabila lalai melaksanakan kewajibannya. Biasanya, perkara yang muncul baik pada saat konsumen melakukan pembayaran sebelum dilakukannya PPJB atau pada saat pemasaran serta setelah penandatangan PPJB adalah lalainya developer serta keinginan konsumen untuk dapat meminta kembali uang yang telah dibayarkan.

Terkait adanya Pembayaran yang dilakukan Konsumen pada saat Pemasaran, terdapat aturan tentang adanya pembayaran yang dilakukan konsumen kepada developer pada saat pemasaran serta adanya ketentuan yang harus dipenuhi oleh Developer sebagai suatu upaya yang dapat ditempuh konsumen, hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Permen PUPR No.11/PRT/M/201, yang berbunyi:

  1. Pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli kepada pelaku pembangunan pada saat Pemasaran menjadi bagian pembayaran atas harga Rumah.
  2. Pelaku pembangunan yang menerima pembayaran pada saat Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi mengenai:
    1. jadwal pelaksanaan pembangunan;
    2. jadwal penandatanganan PPJB dan akta jual beli; dan
    3. jadwal serah terima Rumah.

Terhadap lalainya developer terhadap ketentuan tersebut, konsumen dapat meminta pengembalian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permen PUPR No.11/PRT/M/201, yang berbunyi:

  1. Dalam hal pelaku pembangunan lalai memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b, calon pembeli dapat membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun.
  2. Apabila calon pembeli membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret atau Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli.

Apabila telah terjadi PPJB antara konsumen dengan Developer (Pengembang) maupun telah berlangsungnya cicilan yang dibayarkan konsumen berdasarkan PPJB dengan Developer, konsumen tetap dapat meminta pengembalian seluruh uang yang telah dibayarkan kepada developer berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 yang berbunyi, “Dalam hal pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku pembangunan maka seluruh pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan kepada pembeli”

PPJB merupakan suatu mekanisme yang difasilitasi oleh Negara untuk percepatan jual beli apartement kendatipun apartemen tersebut masih dalam proses pembangunan. Namun, tidak serta merta developer selaku pihak pengembang dapat melakukan PPJB dengan calon pembeli (konsumen) dikarenakan ada prasyarat yang harus dipenuhi pihak developer sebelum melakukan PPJB. Hal tersebut diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (UU Rusun) yang berbunyi:

  1. Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris;
  2. PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
  3. status kepemilikan tanah;
  4. kepemilikan IMB;
  5. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
  6. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
  7. hal yang diperjanjikan

terhadap lalainya pihak Developer atas ketentuan mengenai PPJB sebagaimana diatur dalam UU Rusun tersebut, pihak developer dalam hal ini dapatlah dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 110 UU Rusun yang berbunyi :

Pelaku pembangunan yang membuat PPJB:

  1. yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau
  2. sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Namun, bila peristiwa hukum yang terjadi adalah konsumen telah melakukan pembayaran secara lunas kepada developer namun pembangunan apartement yang diperjanjikan tersebut mangkrak atau terhenti pembangunannya, senyatanya aturan yang terdapat dalam UU Rusun serta Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 secara mutatis mutandis dapat pula digunakan oleh konsumen untuk memperjuangkan haknya. Selain itu, mangkraknya pembangunan tersebut dapatlah dikatakan bahwa pihak developer telah melakukan suatu perbuatan wanprestasi atau lalai melaksanakan apa yang diperjanjikan, sehingga terhadap tindakan tersebut, developer dapat pula diancam Pidana melalui Pasal 62 ayat (2) Jo. Pasal 16 Undang-Undang NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN yang berbunyi:

Pasal 16

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :

  1. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
  2. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pasal 62 ayat (2)

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam jual-beli apartement, sebenarnya konsumen telah dibekali beberapa aturan hukum sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan Negara terhadap konsumen. Senyatanya, konsumen dalam hal ini dapat melakukan beberapa upaya hukum sebagai bentuk perlawanan atas kesembronoan dan/ atau lalainya developer, mulai dari melakukan pembatalan atas transaksi jual-beli apartement, meminta pengembalian uang, bahkan melakukan upaya pidana untuk menjerat developer atas mangkraknya pembangunan dan kerugian yang ditimbulkan karenanya.

 

Athor
Leo Siregar merupakan pendiri kantor hukum “LEO Siregar & Associates”. Lebih dari 15 tahun menjalani profesi sebagai pengacara pada perusahaan-perusahaan besar maupun kepada individu di Indonesia.

Leo Siregar
& Associates

Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180

(021) 7215-948 atau 0813 100 111 61

[email protected]

Developed by: BudiHaryono.com